Tugas 2 Manajemen dan Kepemimpinan
Nama: Nia Diniawati (20160610111)
Kelas: C
1.Tulislah cita-cita anda beserta
alasannya dalam meniti karir yang akan anda raih setelah lulus dari Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Saya
pernah membaca buku dari Ian McWalters, SC yang berjudul “Memerangi Korupsi”,
didalamnya diceritakan bahwa sekitar 30tahun yang lalu, tingkat korupsi di
Hongkong boleh dibilang sama dengan apa yang terjadi di Indonesia pada saat
ini. Istilah yang menyebutkan “Korupsi sudah membudaya”. Begitu membudayanya
sehingga petugas kebakaran yang sudah berada di lokasi amukan api pun tidak
akan mulai menyemprotkan air kalau belum di sogok, Perawat yang sudah siap
dengan alat suntiknya di muka umum pun tidak akan mulai menginjeksi pasiennya
kalau belum dapat penghasilan tambahan. Sampai kemudian dilakukanlah
pemberantasan korupsi secara sistematis. Hasilnya bukan saja kenegaraan dan
kemasyarakatan yang sangat bersih, tapi juga kemajuan ekonomi yang luar biasa. Jika
Hongkong saja bisa, lalu kenapa Indonesia tidak bisa?”. Saat itu, saya merasa tertantang dan ingin
menjadi salah satu dari Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang membantu
pemerintah untuk memberantasi korupsi di Indonesia.
Jaksa
Jaksa
penuntut umum adalah salah satu aparat Negara yang diberi amanah untuk membantu
proses pengadilan dalam permasalahan yang terjadi di Indonesia. Alasan saya
ingin menjadi Jaksa adalah karena saya ingin para korban kejahatan dari pelaku
tindak pidana mendapatkan keadilan sedang pelaku tindak pidana mendapat hukuman
yang setimpal apa yang mereka perbuat.
2. Tugas Jaksa dan Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi
Tugas dan Kewenangan Jaksa
Berdasarkan Pasal 1
angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara
lain:
a.
Melakukan
penuntutan.
b.
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
c.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d.
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e.
Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
Jadi, tugas dan kewenangan jaksa
adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Untuk perkara perdata, pelaksana
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan
panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman).
Kemudian, apakah kewenangan jaksa di
bidang perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar-anggota masyarakat
yang biasanya didasarkan pada perjanjian. Jaksa dapat berperan dalam perkara
perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa
diberikan kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang
berbunyi:
“Di
bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.”
Jadi, peran jaksa berbeda dalam
ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut
umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan
dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
1. Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
3. Syarat-syarat menjadi seorang
Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarat menjadi seorang Jaksa
Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi jaksa adalah:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Berijazah paling rendah sarjana
hukum.
e. Berumur paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
h. Pegawai negeri sipil.
Berapa penghasilan seorang Jaksa?
Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa setiap bulan. Besarnya
Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Jaksa. Jadi ada beberapa komponen gaji yang akan anda
dapatkan jika menjadi seorang Jaksa :
Gaji sebagai seorang PNS
Gaji sebagai seorang PNS
Umumnya
seorang Jaksa minimal mempunyai golongan IIIa dalam pangkat sebagai PNS,
berikut Gaji PNS sekarang ini sesuai PP Nomor 34 Tahun 2014:
Tunjangan Kinerja
Seperti
halnya PNS lainnya, selain mendapatkan gaji pokok setiap PNS juga akan
mendapatkan Tunjangan Kinerja. Besarnya tunjangan kinerja setiap instansi
berbeda – beda, begitujuga setiap jabatan akan mendapatkan tunjangan yang berbeda
– beda untuk Jaksa sendiri paling rendah ada di Grade 6 Tunjangan Kinerja
Kejaksaan. berikut besarnya tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2014:
Tunjangan Fungsional Jaksa
Sesuai
dengan Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2014, tunjangan jaksa yang baru
mengalami kenaikan sekitar 300% dari Peraturan yang lama. Tunjangan fungsional
Jaksa yang terkecil sekarang ini dengan pangkatan Ajun Jaksa Madya adalah Rp.
2.400.000,- . berikut tabel tunjangan fungsional Jaksa :
Uang Makan PNS
Setiap
PNS selain mendapatkan gaji, setiap harinya akan mendapatkan uang makan,
besarnya uang makan yang didapat didasarkan golongan PNS. Sesuai dengan PMK
nomor 57, besarnya uang makan PNS golongan III sebesar Rp. 32.000,- setiap hari
kerja .berikut tabel selengkapnya:
Berdasarkan
beberapa komponen penghasilan tersebut kita bisa melihat penghasilan Seorang
Jaksa Sebulannya. Sebagai contoh Jaksa dengan pangkat terendah (Ajun Jaksa
Madya) akan mendapatkan uang setiap bulannya Rp. 2.317.600 + Rp 2.527.700 + Rp
2.400.000 + Rp 608.000 = Rp 7.853.300,-
Syarat dan Penghasilan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Syarat
yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:
1.
WNI.
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Sehat
jasmani dan rohani.
4.
Berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman
sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5.
Berumur
sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
6.
Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela.
7.
Cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
8.
Tidak
menjadi pengurus salah satu partai politik.
11.
Mengumumkan
kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar
riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar,
fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S-1, S-2, dan atau S-3 yang dilegalisasi
oleh perguruan tinggi.
Berapa penghasilan Komisi
Pemberantasan Korupsi?
Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gaji Pokok Ketua KPK : Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Ketua KPK : Rp 24.820.000
Tunjangan Kehormatan Ketua KPK : Rp 2.390.000
Tunjangan Perumahan Ketua KPK : Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Ketua KPK : Rp 29.540.000
Tunjangan Asuransi dan Jiwa Kesehatan : Rp 16.330.000
Tunjangan Hari Tua : Rp
8.060.000
Dalam PP pasal 4 ayat 2 menyebutkan, besarnya tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung
secara tunai kepada yang bersangkutan. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan
jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan
pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun
sebagai pejabat negara.
4. Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan
jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat
ini. Bagaimana langkah atau cara anda untuk memenuhi persaratan tersebut
Dari persyaratan di atas, sekurang-kurangnya saya telah
memenuhi beberapa syarat, diantara adalah:
1.
Saya
adalah Warga Negara Indonesia asli dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang
saya miliki.
2.
Saya
adalah Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya.
3.
Cakap
dalam bertindak.
4. Saya
adalah Warga Negara Indonesia yang baik, dibuktikan dengan tidak adanya catatan
kriminal. Sehingga membuat saya memiliki reputasi yang baik pula.
5.
Saya
adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Untuk memenuhi persyaratan yang belum saya miliki, saya akan
memenuhi persyaratan tersebut salah satunya dengan menjadi sarjana hukum, ikut
berorganisasi agar lebih dalam mengkritisi permasalahan yang ada disekitar.
Berdiskusi dan berbagi ilmu serta pengalaman dengan teman-teman yang lain.
Komentar
Posting Komentar