Tugas 2 Manajemen dan Kepemimpinan



Nama: Nia Diniawati (20160610111)
Kelas: C

1.Tulislah cita-cita anda beserta alasannya dalam meniti karir yang akan anda raih setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Saya pernah membaca buku dari Ian McWalters, SC yang berjudul “Memerangi Korupsi”, didalamnya diceritakan bahwa sekitar 30tahun yang lalu, tingkat korupsi di Hongkong boleh dibilang sama dengan apa yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Istilah yang menyebutkan “Korupsi sudah membudaya”. Begitu membudayanya sehingga petugas kebakaran yang sudah berada di lokasi amukan api pun tidak akan mulai menyemprotkan air kalau belum di sogok, Perawat yang sudah siap dengan alat suntiknya di muka umum pun tidak akan mulai menginjeksi pasiennya kalau belum dapat penghasilan tambahan. Sampai kemudian dilakukanlah pemberantasan korupsi secara sistematis. Hasilnya bukan saja kenegaraan dan kemasyarakatan yang sangat bersih, tapi juga kemajuan ekonomi yang luar biasa. Jika Hongkong saja bisa, lalu kenapa Indonesia tidak bisa?”.  Saat itu, saya merasa tertantang dan ingin menjadi salah satu dari Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang membantu pemerintah untuk memberantasi korupsi di Indonesia.
Jaksa
Jaksa penuntut umum adalah salah satu aparat Negara yang diberi amanah untuk membantu proses pengadilan dalam permasalahan yang terjadi di Indonesia. Alasan saya ingin menjadi Jaksa adalah karena saya ingin para korban kejahatan dari pelaku tindak pidana mendapatkan keadilan sedang pelaku tindak pidana mendapat hukuman yang setimpal apa yang mereka perbuat.


2. Tugas Jaksa dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas dan Kewenangan Jaksa
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:
a.       Melakukan penuntutan.
b.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d.      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e.       Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Kemudian, apakah kewenangan jaksa di bidang perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar-anggota masyarakat yang biasanya didasarkan pada perjanjian. Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang berbunyi:

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”

Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  1. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  4. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

3. Syarat-syarat menjadi seorang Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarat menjadi seorang Jaksa
Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d.      Berijazah paling rendah sarjana hukum.
e.       Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
f.       Sehat jasmani dan rohani.
g.      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
h.      Pegawai negeri sipil.

Berapa penghasilan seorang Jaksa?
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa setiap bulan. Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa. Jadi ada beberapa komponen gaji yang akan anda dapatkan jika menjadi seorang Jaksa :

Gaji sebagai seorang PNS
Umumnya seorang Jaksa minimal mempunyai golongan IIIa dalam pangkat sebagai PNS, berikut Gaji PNS sekarang ini sesuai PP Nomor 34 Tahun 2014:


Tunjangan Kinerja
Seperti halnya PNS lainnya, selain mendapatkan gaji pokok setiap PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja. Besarnya tunjangan kinerja setiap instansi berbeda – beda, begitujuga setiap jabatan akan mendapatkan tunjangan yang berbeda – beda untuk Jaksa sendiri paling rendah ada di Grade 6 Tunjangan Kinerja Kejaksaan. berikut besarnya tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2014:


 



Tunjangan Fungsional Jaksa
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2014, tunjangan jaksa yang baru mengalami kenaikan sekitar 300% dari Peraturan yang lama. Tunjangan fungsional Jaksa yang terkecil sekarang ini dengan pangkatan Ajun Jaksa Madya adalah Rp. 2.400.000,- . berikut tabel tunjangan fungsional Jaksa :


Uang Makan PNS
Setiap PNS selain mendapatkan gaji, setiap harinya akan mendapatkan uang makan, besarnya uang makan yang didapat didasarkan golongan PNS. Sesuai dengan PMK nomor 57, besarnya uang makan PNS golongan III sebesar Rp. 32.000,- setiap hari kerja .berikut tabel selengkapnya:

Berdasarkan beberapa komponen penghasilan tersebut kita bisa melihat penghasilan Seorang Jaksa Sebulannya. Sebagai contoh Jaksa dengan pangkat terendah (Ajun Jaksa Madya) akan mendapatkan uang setiap bulannya Rp. 2.317.600 + Rp 2.527.700 + Rp 2.400.000 + Rp 608.000 = Rp 7.853.300,-

Syarat dan Penghasilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:
1.      WNI.
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Sehat jasmani dan rohani.
4.      Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5.      Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
6.      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
7.      Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
8.      Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
9.      Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
10.  Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
11.  Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S-1, S-2, dan atau S-3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi.

Berapa penghasilan Komisi Pemberantasan Korupsi?

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gaji Pokok Ketua KPK                                  :  Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Ketua KPK                      :  Rp 24.820.000
Tunjangan Kehormatan Ketua KPK               : Rp 2.390.000
Tunjangan Perumahan Ketua KPK                 : Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Ketua KPK               : Rp 29.540.000
Tunjangan Asuransi dan Jiwa Kesehatan       : Rp 16.330.000
Tunjangan Hari Tua                                        : Rp 8.060.000
Dalam PP pasal 4 ayat 2 menyebutkan, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.




4. Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini. Bagaimana langkah atau cara anda untuk memenuhi persaratan tersebut

Dari persyaratan di atas, sekurang-kurangnya saya telah memenuhi beberapa syarat, diantara adalah:
1.      Saya adalah Warga Negara Indonesia asli dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang saya miliki.
2.      Saya adalah Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya.
3.      Cakap dalam bertindak.
4.     Saya adalah Warga Negara Indonesia yang baik, dibuktikan dengan tidak adanya catatan kriminal. Sehingga membuat saya memiliki reputasi yang baik pula.
5.      Saya adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Untuk memenuhi persyaratan yang belum saya miliki, saya akan memenuhi persyaratan tersebut salah satunya dengan menjadi sarjana hukum, ikut berorganisasi agar lebih dalam mengkritisi permasalahan yang ada disekitar. Berdiskusi dan berbagi ilmu serta pengalaman dengan teman-teman yang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3 Manajemen dan Kepemimpinan